Zakat fitrah ditetapkan Rp40.000 dan infak Rp10.000 melalui rapat BAZNAS bersama MUI dan OPD.

BAZNAS Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp40.000 Melalui Rapat Bersama MUI dan OPD Terkait

11/02/2026 | ADMIN BAZNAS KABUPATEN GORONTALO

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Adat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka penentuan besaran zakat fitrah.

Melalui hasil musyawarah bersama, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp40.000 per jiwa, serta dianjurkan infak bagi yang mampu sebesar Rp10.000 per jiwa.

Penetapan tersebut mempertimbangkan ketentuan syariat Islam serta perkembangan harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Gorontalo, sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

BAZNAS Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk terus menjaga pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memastikan pendistribusiannya tepat sasaran kepada mustahik yang berhak menerima.

KABUPATEN GORONTALO

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12